A.Pengertian dan Prinsip-prinsip Demokrasi
1.Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demokratia” yang terdiri dari 2 kata, yaitu demos = rakyat dan kratos/kratein = kekuatan /pemerintahan. Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pengertian demokrasi berdasarkan beberapa ahli:
a) Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).
b) Memandangkan demokrasi sebagai suatu system dimana tak seorang pun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorang pun dapt mengidentifikasikan dia dengan kekuasaannya (Giovanni Sartori).
c) Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah (Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila).
1.Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demokratia” yang terdiri dari 2 kata, yaitu demos = rakyat dan kratos/kratein = kekuatan /pemerintahan. Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pengertian demokrasi berdasarkan beberapa ahli:
a) Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).
b) Memandangkan demokrasi sebagai suatu system dimana tak seorang pun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorang pun dapt mengidentifikasikan dia dengan kekuasaannya (Giovanni Sartori).
c) Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah (Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila).
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI MENURUT PARA AHLI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)
c. Adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara
d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer
Ciri utama system demokrasi adalah
(a) tegaknya hukum dimasyarakat (law enforcement),
(b) dikuinya HAM oleh setiap masyarakat tersebut.
Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat. Namun motivasi utama yang mendorong prose situ adalah keberanian modal.
Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud “jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai perorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Kelestarian demokrasi memerlukan partisipasi rakyat yang bersepakat mengenai makna, cara kerja, dan kegunaan demokrasi bagi kehidupan mereka.
5.Demokratisasi
Kondisi ideal sebuah Negara demokrasi tentu saja banyak dicita-citakan oleh masyarakat yang menginginkan kedamaian dan kesejahteraan hidup. Proses menuju kondisi-kondisi demokrasi inilah yang disebut dengan “Demokratisasi”.
Demokratisasi merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemrintahan wakil-wakilnya. Atau berpartisipasi dalam berbagai bidang kegiatan (masyarakat/bangsa) baik langsung atau tidak langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga Negara.
Demokratisasi biasanya diawali dengan adanya liberalisasi (meluasnya kebebasan) yang selanjutnya berkembang dengan longgarnya media massa, akses masyarakat terhadap politik, dan adanya penghargaan terhadap keberagamaan (pluralisme). Demokratisasi di dalam satu Negara tidak selamanya menigkat menuju suatu tahap kemajuanyang tetap (konstan). Sekali waktu, timbul masa turun-naik, gerakan perlawanan, pemberontakan, perang saudara atau mungkin saja terjadi revolusi, dsb.
(a) tegaknya hukum dimasyarakat (law enforcement),
(b) dikuinya HAM oleh setiap masyarakat tersebut.
Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang berdaulat. Namun motivasi utama yang mendorong prose situ adalah keberanian modal.
Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud “jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai perorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Kelestarian demokrasi memerlukan partisipasi rakyat yang bersepakat mengenai makna, cara kerja, dan kegunaan demokrasi bagi kehidupan mereka.
5.Demokratisasi
Kondisi ideal sebuah Negara demokrasi tentu saja banyak dicita-citakan oleh masyarakat yang menginginkan kedamaian dan kesejahteraan hidup. Proses menuju kondisi-kondisi demokrasi inilah yang disebut dengan “Demokratisasi”.
Demokratisasi merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemrintahan wakil-wakilnya. Atau berpartisipasi dalam berbagai bidang kegiatan (masyarakat/bangsa) baik langsung atau tidak langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga Negara.
Demokratisasi biasanya diawali dengan adanya liberalisasi (meluasnya kebebasan) yang selanjutnya berkembang dengan longgarnya media massa, akses masyarakat terhadap politik, dan adanya penghargaan terhadap keberagamaan (pluralisme). Demokratisasi di dalam satu Negara tidak selamanya menigkat menuju suatu tahap kemajuanyang tetap (konstan). Sekali waktu, timbul masa turun-naik, gerakan perlawanan, pemberontakan, perang saudara atau mungkin saja terjadi revolusi, dsb.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum di dalam sila
keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut
pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara
satu sila dan sila lainnya (bulat dan utuh). Dalam arti umum, demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara
Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai
luhur Pancasila).
Beberapa pendapat mengenai Demokrasi Pancasila :
a. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
c. Drs. S. Pamudji, M.P.A.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut di atas, bahwa dapat
dipahami demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat
yang berdasarkan kedaulatan rakyat dengan asas musyawarah untuk
mufakat sebagai sarana utama bagi pemecahan masalah-masalah politik,
ekonomi, sosial religi dan hankamnas demi terwujudnya suatu kehidupan
masyarakat yang adil dan makmur, merata material dan spiritual. Dalam
rumusan-rumusan pengertian oleh para ahli, nampak terdapat
penekanan-penekanan pada hal-hal sebagai berikut :
a. Kedaulatan rakyat, bahwa demokrasi Pancasila menolak adanya niat
untuk memanipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim terjadi pada
:
demokrasi liberal oleh kelompok ekonomi kuat (pemilik modal);
37
demokrasi rakyat oleh kelompok yang karena kelihaiannya
berhasil merebut, menguasai dan mengendalikan partai/negara.
b. Asas musyawarah mufakat, karena dengan asas ini dapat dihindari
penyelewengan terhadap prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
c. Jenis dan kategori masalah disebut eksplisit/lengkap karena
kesemuanya menyangkut kepentingan dan kedaulatan rakyat.
2. Konsepsi Demokrasi Pancasila
Konsepsi demokrasi Pancasila sebagaimana yang para ahli berikan
rumusannya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia,
dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Negara Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945, sejak awal telah dirintis oleh para pendiri negara dan
segenap bangsa Indonesia merupakan negara dengan sistem politik
demokrasi yang bersifat monodualis yang bersumber dari sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara demokrasi
monodualis, bukan merupakan demokrasi perseorangan atau demokrasi
perseorangan/liberal dan bukan pula demokrasi golongan (kelas).
Demokrasi monodualis juga bukan demokrasi organis, yaitu massa
sebagai suatu kesatuan hanya menganggap manusia sebagai makhluk
sosial.
Rumusan sila keempat Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan
dasar politik negara terkandung tiga unsur, yaitu : a) kerakyatan, b)
Permusyawaratan dan c) kedaulatan rakyat. Hubungan yang terkandung
di antara ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut. Kedaulatan rakyat
berarti penjelmaan dari sila keempat Pancasila (Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kerakyatan ini merupakan cita-cita kefilsafatan dari demokrasi Pancasila,
di dalamnya ada dua arti, yaitu :
a. Demokrasi politik, yaitu berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dalam bidang politik atau
persamaan dalam politik.
b. Demokrasi sosial ekonomi, yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di bidang sosial ekonomi
atau persamaan dalam bidang kemasyarakatan dan ekonomi untuk
mewujudkan kesejahteraan bersama.
Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mengandung enam aspek berikut :
No
Aspek Uraian / Keterangan
1. Aspek Formal
Bahwa paham demokrasi menunjukkan cara
partisipasi rakyat dalam menyelenggarakan
pemerintah, yakni dengan mempergunakan
demokrasi perwakilan (indirect democracy). Rakyat
berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggara
negara melalui wakil-wakilnya yang duduk menjadi
anggota Badan Perwakilan Rakyat.
2. Aspek Material
Paham demokrasi yang memberikan penegasan
dan pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk
tuhan mempunyai moral dan martabat yang sama.
Manusia bukan merupakan obyek melainkan
subyek. Oleh sebab itu manusia Indonesia
mempunyai kesamaan derajat, baik itu dimuka
hukum (equality before the law) maupun dalam
memperoleh kesempatan (equility for the
opportunity). Adanya pengakuan terhadap rakyat
dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan
membawa konsekuensi adanya pengakuan
terhadap hak asasi dan kewajiban asasi.
3. Aspek Normatif,(Kaidah),
Bahwa paham demokrasi yang berdasarkan pada
norma-norma persatuan dan solideritas serta
keadilan. Persatuan dan solideritas berarti
menghendaki adanya saling keterbukaan antara
warga negara dengan penguasa, sedangkan
keadilan berarti mementingkan keseimbangan
antara pemenuhan hak dan kewajiban asasi
manusia.
4. Aspek Optatif
Yaitu bahwa paham demokrasi yang menitik
beratkan pada tujuan atau keinginan untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam
negara hukum kesejahteraan.
5. Aspek Organisasi
Yaitu menggambarkan perwujudan demokrasi
dalam organisasi pemerintahan atau lembagalembaga
negara dan organisasi kekuatan sosial
politik serta organisasi kemasyarakatan dalam
masyarakat negara.
6. Aspek Kejiwaan/Semangat
Pada aspek ini menekankan bahwa dalam
demokrasi Pancasila dibutuhkan warga negara yang
berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bersikap
rasional dan tekun dalam pengambdian.
Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :
a. Teruntegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial,
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, dan
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Dari pengertian dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam
demokrasi Pancasila, dalam implementasinya dapat dibedakan atas
aspek material dan aspek formal.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
C.Ciri-ciri Masyarakat Madani
1.Konsepsi Masyarakat Madani (Civil Society)
Selain istilah masyarakat madani, civil society juga diterhemahkan kedalam istilah-istilah lain, seperti masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga, masyarakat beradab, atau masyarakat berbudaya.
Kekuatan wacana masyarakat madani terletak pada sisi substansinya, yaitu sebagai rival yang tepat ketika Negara mengembangkan korporatismenya. Di negara-negara dengan tingkat intervensi struktur yang tinggi dan masuk ke segala bidang kehidupan rakyat, wacana ini akan mendapat respon yang kuat.
Realitas politik yang terjadi pada Negara kita dan Negara-negara berkembang lainnya menunjukkan bahwa Negara adalah struktur yang dominan, entitas yang dibenarkan mengatur masyarakat sesuai visi dan keabsahannya. Satu titik yang kemudian bisa kita temukan dalam setiap definisi konsep masyarakat madani-seperti yang dikemukakan beberapa ahli di muka-ialah bahwa pembahasannya selalu bergandengan dengan ekstensi Negara baik itu dalam statement mengimbangi, bermitra, ataupun mengungguli Negara.
Konsep masyarakat madani yang diabstraksikan para ahli memiliki indicator sebagai identitas karakter yang dimiliki untuk bisa mengidentifikasi ada-tidaknya perkembangan masyarakat madani
•Sifat partisiptif, yaitu masyarakat madani tidak akan menyerahkan seluruh nasibnya pada Negara, tetapi merekan menyadari bahwa yang akan dominan menentukan masa depan mereka haruslah berasal dari diri sendiri.
•Otonom, yaitu selain sebagai masyarakat partisipatif, masyarakat madani juga memiliki karakter mandiri, yaitu dalam mengembangkan dirinya tidak tergantung dan menunggu “bantuan” Negara.
•Tidak bebas nilai, yaitu seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan terhadap nilai-nilai yang merupakan kesepakatan hasil musyawarah demokratis (bukan sekadar konsensus).
•Merupakan bagian dari system dengan struktur non-dominatif (plural), yaitu meskipun eksitensinya yang partisipatif dan otonom terhadap kekuatan Negara, namun masyarakat madani adalah bagian dari komponen Negara.
•Termanifestasi dalam organisasi, yaitu prinsip organisasi dipegang oleh masyarakat madani sebagai perwujudan identitasnya secara material.
2.Karakteristik Masyarakat Madani
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani.
Karakteristik tersebut antara lain adalah adanya free public sphere, demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan social (social justice), dan berkeadaban.
3.Menuju Masyarakat Madani
Sistem politik suatu Negara senantiasa akan berhubungan dengan ruang public, yaitu kehidupan yang berkaitan dengan orang kebanyakan/rakyat. Dalam kehidupan inilah diaur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi teratur.
Di luar Negara, terdapat sekelompok masyarakat yang disebut sebagai civil society yang biasanya terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga Negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan.
Masing-masing masyarakat di Indonesia dengan keberagaman etnik, bahasa, agama, dan adat istiadat telah memiliki mekanisme dan pengaturan social yang berbeda-beda. Namun demikian seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri dan mendorong partisipasi dalam kebersamaan. Bentuk-bentuk masyarakat partisipatif yang demikian inilah yang harus kita kembangkan agar kehidupan demokratis dapat ditopang oleh masyarakat madani.
D.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatanya pada tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “demokratisasi”. Artinya, demokrasi yang kini dibangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Para founding fathers (pendiri negara) berkeinginan kuat agar system politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Hal-hal inilah yang melandasi gagasan-gagasan besar bangsa dan rakyat Indonesia yang ingin diwujudkan melalui “cita moral” dan “cita hukum” sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Langkah awal demokratisasi di Indonesia dilakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik. Dengan dikeluarkannya UU No.7 Tahun 1953, pelaksanaan pemilu pertama di Indonesia yang ditunggu-tunggu dapat terselenggara pada tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 peserta dari perorangan dan partai politik. Pilihan ideologi dan system politik demokrasi pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Indonesia merupakan hasil kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950-5juli 1959)
Negara Indonesia adalah salah satu Negara merdeka yang lahir setelah Perang Dunia II (17 agustus 1945). Saat itu, kita sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi Negara, Pancasila sebagai dasar Negara, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, bahas Indonesia sebagai bahasa persatuan, Bendera Merah Putih sebagai bendera nasional, dan Presiden-Wakil Presiden Soekarno-Hatta. Perangkat ini kemudian dilengkapi pula dengan adanya KNIP pada tanggal 26 Agustus 1945.
Semua fungsi KNIP adalah sebagai pembantu presiden, selanjutnya kemudian beralih menjadi DPR/MPR. Sultan Syahrir diangkat sebagai perdana menteri dalam cabinet parlementer ini. Dengan demikian, cabinet presidensil berlaku dari Agustus-November 1945, sedangkan cabinet parlementer dari November 1945-Desember 1948. Pascaagresi militer Belanda II, Negara Indonesia terpecah belah dan mudah diadu domba dengan dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan system politik demokrasi liberal.
Peristiwa jatuh bangunnya cabinet dapat dilihat dalam data berikut:
a)Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
b)Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951-3 April 1952)
c)Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d)Kabinet Ali Sastrowijoyo (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
2.Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
Setelah Indonesia selama hamper 9 bulan menjalani system politik demokrasi liberal, rakyat Indonesia sadar bahwa system demokrasi tersebut tidak efektif. Ketidakcocokan system demokrasi liberal dapat dilihat dari 2 hal
1)Sistem demokrasi liberal bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila ke-3 dan ke-4.
2)Adanya ketidakmampuan konstituante untuk menyelesaikan masalh-masalah kenegaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan mengenai UUD 1945
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi dan UUDS 1950 dinyatakan berakhir. Dekrit Pancasila memuat ketentuan presiden meliputi:
a)Menetapkan pembubaran konstituante
b)Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap Bangsa Indonesia
c)Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
Sila ke-4 Pancasila yang menyatakan bahwa “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” ditafsirkan sebagai system demokrasi terpimpin. Presiden Soekarno ketika itu mengatakan bahwa ‘terpimpin’ itu artinya dipimpin oleh seorang pemimpin atau panglima besar revolusi. Menurut UUD 1945 presiden dibawah MPR, namun dalam kenyataan tunduk pada presiden.
Bukti lain tentang adanya demokrasi terpimpin yang berpusat pada presiden adalah pengankatan presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup dalam siding umum MPRS tahun 1963. Sebelumnya, pada 1960. Pada September 1965 terjadi peristiwa besar, yaitu terbunuhnya 7 jenderal TNI AD di Lubang Buaya Jakarta. Peristiwa ini dikenal sebagai Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal G/30S/PKI.
3.Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Di awal kebangkitannya, Orde Baru bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD45 secara murni dan konsekwen. Atas dukungan mahasiswa, “demokrasi konstitusinal” / demokrasi pancasila yang berdasarkan Pencasila dan UUD45. Proses pembangunan system demokrasi Pancasila ini ditandai dengan memeperbaiki kondisi rakyat Indonesia.
Sampai dengan tahun 1970-an, proses pembangunan di Indonesia masih berada di bawah koridor Pancasila dan UUD45. Namun, era 1980-an dan 1990-an proses ekonomi menjadi mercusuar dan panglima.
Puncak kekuasaan Orde Baru berakhir pada tahun 1998, yaitu dengan munculnya perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi 21 Mei 1998 yang berhasil menurunkan Presiden Soeharto dari jabatan sebagai presiden RI yang telah berkuasa selama 32 tahun.
4.Demokrasi Era Reformasi
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. B. J. Habibie. Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999 dianggap sebagai pemilu yang paling jujur dan adil dibandingkan pemilu sebelumnya.
Dari hasil pelaksanaan pemilu yang dirasa lebih demokratis, dalam Sidang Umum MPR-RI pada Oktober 1999 terpilih Ketua MPR-RI periode 1999-2004 Dr. Amien Rais, dan ketua DPR Ir. Akbar Tanjung. Selanjutnya pada 20 Oktober 1999 diadakan penyelenggaraan pemilihan presiden RI. Melalui voting, K.H. Abdurahman Wahid terpilih sebagai presiden dan Megawati Soekarno Putri terpilih sebagai wakil presiden periode 1999-2004. Selanjutnya, presiden dan wakilnya dilantik pada 30 Oktober 1999.
Akibat banyaknya kontradiksi antara ucapan dan hal-hal yang dilakukan pemerintah pada saat itu yang dinilai kontraproduktif terhadap agenda reformasi MPR/DPR pun bersidang lagi untuk mengadakan pemilihan presiden dan wakilnya yang baru pada tanggal 23 Juli 2001.
E.Pemilihan Umum sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan Umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga Negara di bidang politik. Pemilihan umum dapat dilakukan dengan cara:
a.Cara langsung yaitu rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
b.Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya, kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
1.Sistem Distrik
Merupakan system pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kestuan geografis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Sistem Distrik mempunyai beberapa keuntungan :
1)Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
2)Sistem ini lebih cenderung ke arah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah distrik hanya Satu.
3)Fragmentasi partai atau kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung, malah dapat melakukan penyerdehanaan partai secara alamiah tanpa paksa
4)Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional
5)Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dilaksanakan
Disamping keuntungan, juga terdapat beberapa kelemahan, yaitu:
1)Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas,apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik
2)Kurang presentatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya
3)Ada kecenderungan si Wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional
4)Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen
2.Sistem Proporsional
Merupakan presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum khusus di daerah pemilihan. Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan :
1)Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang
2)Sistem ini dianggap representative, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
Disamping keuntungan, juga terdapat beberapa kelemahan, yaitu:
1)Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru)
2)Sistem ini memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerja sama sehingga ada kecenderungan untuk memperbanyak jumlah partai
3)Sistem ini memberikan peranan / kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat
4)Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya karena saat pemilu yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi)
5)Karena banyaknya partai yang bersaing sulit bagi suatu partai utnuk meraih mayoritas (50% + 1) dalam perlemen
3.Sistem Gabungan
Sistem gabungan merupakan system yang menggabungkan system distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan.
F.Perilaku Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Budaya Demokrasi Pancasila merupakan pahan demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, perilaku budaya demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah hal-hal berikut:
1.Menjunjung Tinggi Persamaan
Budaya Demokrasi Pancasila mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.Menjaga Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap manusia menerima fitnah hak asasi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas.
3.Membudayakan sikap bijak dan adil
Salah satu perbuatan mulia yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik pada diri sendiri maupun pada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbuatan yang benar-benar dilakukan dengan penuh perhitungan, mawas diri, mau memahami apa yang dilakukan orang lain dan proporsional (tidak berat sebelah)
4.Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama telah dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
5.Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara, sikap hidup untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain/umum dari kepentingan pribadi sangat
C.Ciri-ciri Masyarakat Madani
1.Konsepsi Masyarakat Madani (Civil Society)
Selain istilah masyarakat madani, civil society juga diterhemahkan kedalam istilah-istilah lain, seperti masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga, masyarakat beradab, atau masyarakat berbudaya.
Kekuatan wacana masyarakat madani terletak pada sisi substansinya, yaitu sebagai rival yang tepat ketika Negara mengembangkan korporatismenya. Di negara-negara dengan tingkat intervensi struktur yang tinggi dan masuk ke segala bidang kehidupan rakyat, wacana ini akan mendapat respon yang kuat.
Realitas politik yang terjadi pada Negara kita dan Negara-negara berkembang lainnya menunjukkan bahwa Negara adalah struktur yang dominan, entitas yang dibenarkan mengatur masyarakat sesuai visi dan keabsahannya. Satu titik yang kemudian bisa kita temukan dalam setiap definisi konsep masyarakat madani-seperti yang dikemukakan beberapa ahli di muka-ialah bahwa pembahasannya selalu bergandengan dengan ekstensi Negara baik itu dalam statement mengimbangi, bermitra, ataupun mengungguli Negara.
Konsep masyarakat madani yang diabstraksikan para ahli memiliki indicator sebagai identitas karakter yang dimiliki untuk bisa mengidentifikasi ada-tidaknya perkembangan masyarakat madani
•Sifat partisiptif, yaitu masyarakat madani tidak akan menyerahkan seluruh nasibnya pada Negara, tetapi merekan menyadari bahwa yang akan dominan menentukan masa depan mereka haruslah berasal dari diri sendiri.
•Otonom, yaitu selain sebagai masyarakat partisipatif, masyarakat madani juga memiliki karakter mandiri, yaitu dalam mengembangkan dirinya tidak tergantung dan menunggu “bantuan” Negara.
•Tidak bebas nilai, yaitu seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan terhadap nilai-nilai yang merupakan kesepakatan hasil musyawarah demokratis (bukan sekadar konsensus).
•Merupakan bagian dari system dengan struktur non-dominatif (plural), yaitu meskipun eksitensinya yang partisipatif dan otonom terhadap kekuatan Negara, namun masyarakat madani adalah bagian dari komponen Negara.
•Termanifestasi dalam organisasi, yaitu prinsip organisasi dipegang oleh masyarakat madani sebagai perwujudan identitasnya secara material.
2.Karakteristik Masyarakat Madani
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani.
Karakteristik tersebut antara lain adalah adanya free public sphere, demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan social (social justice), dan berkeadaban.
3.Menuju Masyarakat Madani
Sistem politik suatu Negara senantiasa akan berhubungan dengan ruang public, yaitu kehidupan yang berkaitan dengan orang kebanyakan/rakyat. Dalam kehidupan inilah diaur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi teratur.
Di luar Negara, terdapat sekelompok masyarakat yang disebut sebagai civil society yang biasanya terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga Negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan.
Masing-masing masyarakat di Indonesia dengan keberagaman etnik, bahasa, agama, dan adat istiadat telah memiliki mekanisme dan pengaturan social yang berbeda-beda. Namun demikian seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri dan mendorong partisipasi dalam kebersamaan. Bentuk-bentuk masyarakat partisipatif yang demikian inilah yang harus kita kembangkan agar kehidupan demokratis dapat ditopang oleh masyarakat madani.
D.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatanya pada tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “demokratisasi”. Artinya, demokrasi yang kini dibangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Para founding fathers (pendiri negara) berkeinginan kuat agar system politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Hal-hal inilah yang melandasi gagasan-gagasan besar bangsa dan rakyat Indonesia yang ingin diwujudkan melalui “cita moral” dan “cita hukum” sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Langkah awal demokratisasi di Indonesia dilakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik. Dengan dikeluarkannya UU No.7 Tahun 1953, pelaksanaan pemilu pertama di Indonesia yang ditunggu-tunggu dapat terselenggara pada tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 peserta dari perorangan dan partai politik. Pilihan ideologi dan system politik demokrasi pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Indonesia merupakan hasil kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950-5juli 1959)
Negara Indonesia adalah salah satu Negara merdeka yang lahir setelah Perang Dunia II (17 agustus 1945). Saat itu, kita sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi Negara, Pancasila sebagai dasar Negara, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, bahas Indonesia sebagai bahasa persatuan, Bendera Merah Putih sebagai bendera nasional, dan Presiden-Wakil Presiden Soekarno-Hatta. Perangkat ini kemudian dilengkapi pula dengan adanya KNIP pada tanggal 26 Agustus 1945.
Semua fungsi KNIP adalah sebagai pembantu presiden, selanjutnya kemudian beralih menjadi DPR/MPR. Sultan Syahrir diangkat sebagai perdana menteri dalam cabinet parlementer ini. Dengan demikian, cabinet presidensil berlaku dari Agustus-November 1945, sedangkan cabinet parlementer dari November 1945-Desember 1948. Pascaagresi militer Belanda II, Negara Indonesia terpecah belah dan mudah diadu domba dengan dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan system politik demokrasi liberal.
Peristiwa jatuh bangunnya cabinet dapat dilihat dalam data berikut:
a)Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
b)Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951-3 April 1952)
c)Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d)Kabinet Ali Sastrowijoyo (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
2.Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
Setelah Indonesia selama hamper 9 bulan menjalani system politik demokrasi liberal, rakyat Indonesia sadar bahwa system demokrasi tersebut tidak efektif. Ketidakcocokan system demokrasi liberal dapat dilihat dari 2 hal
1)Sistem demokrasi liberal bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila ke-3 dan ke-4.
2)Adanya ketidakmampuan konstituante untuk menyelesaikan masalh-masalah kenegaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan mengenai UUD 1945
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi dan UUDS 1950 dinyatakan berakhir. Dekrit Pancasila memuat ketentuan presiden meliputi:
a)Menetapkan pembubaran konstituante
b)Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap Bangsa Indonesia
c)Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
Sila ke-4 Pancasila yang menyatakan bahwa “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” ditafsirkan sebagai system demokrasi terpimpin. Presiden Soekarno ketika itu mengatakan bahwa ‘terpimpin’ itu artinya dipimpin oleh seorang pemimpin atau panglima besar revolusi. Menurut UUD 1945 presiden dibawah MPR, namun dalam kenyataan tunduk pada presiden.
Bukti lain tentang adanya demokrasi terpimpin yang berpusat pada presiden adalah pengankatan presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup dalam siding umum MPRS tahun 1963. Sebelumnya, pada 1960. Pada September 1965 terjadi peristiwa besar, yaitu terbunuhnya 7 jenderal TNI AD di Lubang Buaya Jakarta. Peristiwa ini dikenal sebagai Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal G/30S/PKI.
3.Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Di awal kebangkitannya, Orde Baru bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD45 secara murni dan konsekwen. Atas dukungan mahasiswa, “demokrasi konstitusinal” / demokrasi pancasila yang berdasarkan Pencasila dan UUD45. Proses pembangunan system demokrasi Pancasila ini ditandai dengan memeperbaiki kondisi rakyat Indonesia.
Sampai dengan tahun 1970-an, proses pembangunan di Indonesia masih berada di bawah koridor Pancasila dan UUD45. Namun, era 1980-an dan 1990-an proses ekonomi menjadi mercusuar dan panglima.
Puncak kekuasaan Orde Baru berakhir pada tahun 1998, yaitu dengan munculnya perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi 21 Mei 1998 yang berhasil menurunkan Presiden Soeharto dari jabatan sebagai presiden RI yang telah berkuasa selama 32 tahun.
4.Demokrasi Era Reformasi
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. B. J. Habibie. Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999 dianggap sebagai pemilu yang paling jujur dan adil dibandingkan pemilu sebelumnya.
Dari hasil pelaksanaan pemilu yang dirasa lebih demokratis, dalam Sidang Umum MPR-RI pada Oktober 1999 terpilih Ketua MPR-RI periode 1999-2004 Dr. Amien Rais, dan ketua DPR Ir. Akbar Tanjung. Selanjutnya pada 20 Oktober 1999 diadakan penyelenggaraan pemilihan presiden RI. Melalui voting, K.H. Abdurahman Wahid terpilih sebagai presiden dan Megawati Soekarno Putri terpilih sebagai wakil presiden periode 1999-2004. Selanjutnya, presiden dan wakilnya dilantik pada 30 Oktober 1999.
Akibat banyaknya kontradiksi antara ucapan dan hal-hal yang dilakukan pemerintah pada saat itu yang dinilai kontraproduktif terhadap agenda reformasi MPR/DPR pun bersidang lagi untuk mengadakan pemilihan presiden dan wakilnya yang baru pada tanggal 23 Juli 2001.
E.Pemilihan Umum sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan Umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga Negara di bidang politik. Pemilihan umum dapat dilakukan dengan cara:
a.Cara langsung yaitu rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
b.Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya, kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
1.Sistem Distrik
Merupakan system pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kestuan geografis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Sistem Distrik mempunyai beberapa keuntungan :
1)Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
2)Sistem ini lebih cenderung ke arah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah distrik hanya Satu.
3)Fragmentasi partai atau kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung, malah dapat melakukan penyerdehanaan partai secara alamiah tanpa paksa
4)Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional
5)Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dilaksanakan
Disamping keuntungan, juga terdapat beberapa kelemahan, yaitu:
1)Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas,apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik
2)Kurang presentatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya
3)Ada kecenderungan si Wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional
4)Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen
2.Sistem Proporsional
Merupakan presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum khusus di daerah pemilihan. Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan :
1)Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang
2)Sistem ini dianggap representative, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
Disamping keuntungan, juga terdapat beberapa kelemahan, yaitu:
1)Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru)
2)Sistem ini memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerja sama sehingga ada kecenderungan untuk memperbanyak jumlah partai
3)Sistem ini memberikan peranan / kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat
4)Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya karena saat pemilu yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi)
5)Karena banyaknya partai yang bersaing sulit bagi suatu partai utnuk meraih mayoritas (50% + 1) dalam perlemen
3.Sistem Gabungan
Sistem gabungan merupakan system yang menggabungkan system distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan.
F.Perilaku Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Budaya Demokrasi Pancasila merupakan pahan demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, perilaku budaya demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah hal-hal berikut:
1.Menjunjung Tinggi Persamaan
Budaya Demokrasi Pancasila mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.Menjaga Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap manusia menerima fitnah hak asasi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas.
3.Membudayakan sikap bijak dan adil
Salah satu perbuatan mulia yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik pada diri sendiri maupun pada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbuatan yang benar-benar dilakukan dengan penuh perhitungan, mawas diri, mau memahami apa yang dilakukan orang lain dan proporsional (tidak berat sebelah)
4.Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama telah dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
5.Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara, sikap hidup untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain/umum dari kepentingan pribadi sangat
0 komentar:
Posting Komentar