Pages

bananabanini

Kamis, 08 Desember 2011

KETERBUKAAN



B. PENTINGNYA KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
a. Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati,
adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan
toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk
berkomunikasi. Dengan demikian dapat dipahami pula bahwa yang
dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku
terbuka dari individu dalam beraktivitas.
b. Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang
berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan
dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan
mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah
atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa
kata “adil” (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai
berikut :
Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak
yang harus diperolehnya.
Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan
mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau
syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang
dan maksiat atau berbuat dosa.
Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak
mengerjakan perintah).
Pengertian kata “adil” yang lebih menekankan pada “tindakan
yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, maka sesungguhnya
pada setiap diri manusia telah melekat sumber kebenaran yang
2
disebut hati nurani. Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap
manusia beriman agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satu
sifat-Nya yang Maha Adil. Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagai
suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan; atau
tindakan yang didasarkan kepada norma-norma (norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum).
Banyak ahli yang mencoba memberikan pendapat tentang kata
“adil” atau keadilan. Namun sebagaimana yang kita ketahui, mereka
berdasarkan sudut pandang masing-masing akan terdapat perbedaan,
walaupun demikian akan tetap pada dasar-dasar atau koridor yang
sama. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
Aristoteles
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia, kelayakan
yang di maksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim,
tidak berat sebelah dan tidak memihak. Menurut Aristoteles
terdapat 5 (lima) jenis keadilan, yaitu:
No
Keadilan Uraian /
Keterangan
Contoh
1. Keadilan
Komutatif
Yaitu, perlakuan
terhadap seseorang
dengan tidak me-lihat
jasa-jasa yang telah
diberikannya.
Seseorang yang telah
melakukan
kesalahan/pelanggaran
tanpa me-mandang
kedudukannya, dia tetap
dihukum sesuai dengan
kesalahan/ pelanggaran
yang dibuatnya.
2. Keadilan
Ditributif
Yaitu, perlakuan
terhadap seseorang
sesuai dengan jasa –
jasa yang telah
diberikan-nya.
Beberapa orang pegawai
suatu perusahaan
memperoleh gaji yang
berbeda, berdasarkan masa
kerja, golongan,
kepangkatan, jenjang
pendidikan, atau tingkat
kesulitan pekerjaannya.
3. Keadilan
Kodrat
Alam
Yaitu, memberi
sesuatu sesuai
dengan yang diberi-
Seseorang yang menjawab
salam yang diucapkan
orang lain dikatakan adil
3
Fokus Kita :
Berdasarkan pemahaman kita tentang kata “keadilan”, maka
sudah seharusnya kita mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan martabatnya tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, serta warna kulit. Hal ini berarti kita seharunya
mengembangkan sikap-sikap :
Saling mencintai sesama manusia.
Tenggang rasa atau tepa salira, dan
kan oleh orang lain
kepada kita.
karena telah menerima
salam dari orang tersebut.
4. Keadilan
Konvensio
nal.
Yaitu, jika seorang
warga negara telah
menaati pera-turan
perundang-undangan
yang telah
dikeluarkan.
Penggunaan sabuk
pengaman bagi
pengendara mobil dan
helm bagi pengendara
motor.
5. Keadilan
Perbaikan
Yaitu, jika seseorang
telah berusaha
memulihkan nama
baik orang lain yang
telah tercermar.
Tindakan klarifikasi
terhadap kesala-han yang
telah dilakukan seseorang.
Plato
Keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato,
keadilan dapat dibedakan atas :
Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan
adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan
yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
Contoh; seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah
dengan diimbangi peningkatan kuaitas kerjanya.
Keadilan prosedural.
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang
telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata
cara yang telah ditetapkan.
Contoh; siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaian
prestasi tersebut, diawali dengan belajar keras, dan tidak
mencontek saat ujian.
Socrates
Bahwa keadilan terrcipta bilamana setiap warga negara sudah
merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Kong Fu Tju
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya.
Thomas Hobbes
Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian
yang telah disepakati.
Notonagoro
Keadilan hukum “legalitas” adalah suatu keadaan yang didasarkan
pada ketentuan hukum yang berlaku.
Panitia Ad-hoc MPRS 1966
4
Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu;
1) Keadilan idividual.
Yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau
kehendak buruk masing-masing individu.
2) Keadilan sosial
Yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur
yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan
ideologi. Dalam pancasila setiap orang di Indonesia akan
mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi dan kebudayaan.
2. Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah
saatnya ditumbuhkan sikap keterbukaan dalam rangka memberikan
jaminan pemerataan terhadap hasil-hasil pembangunan. Sikap
keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan
nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan
kesejahteraan sekelompok orang.
Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai
yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional
di Indonesia adalah sebagai berikut.
Asas Adil dan Merata, yaitu mengandung arti bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya
merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan
masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasilhasilnya
secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma
baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
Asas keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri
kehidupan, yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus
ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan
tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.
a. Ciri-ciri Keterbukaan
Sikap keterbukaan, merupakan prasyarat dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga
merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan penjelasan
tersebut, maka dapat dilihat tentang ciri-ciri keterbukaan sebagai
berikut.
1) Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan
kebijakan publik.
2) Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun
berkomunikasi.
3) Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya
maupun yang dilakukan orang lain.
5
4) Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan
orang lain.
5) Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam
menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6) Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7) Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala
yang dilakukan.
8) Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai bidang
kehidupan.
9) Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10) Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai
perubahan yang terjadi.
b. Sikap Terbuka Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap terbuka, adalah suatu sikap berupa kesediaan seseorang
untuk mau menerima terhadap hal-hal yang berbeda dengan kondisi
dirinya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sikap terbuka
diperlukan terutama dalam hal menjaga keutuhan bangsa,
mempererat hubungan toleransi serta untuk menghindari konflik.
Karena dengan sikap terbuka yang ditunjukkan, maka setiap orang
mau mengakui dan menerima keberagaman sehingga melahirkan
sikap toleran terhadap orang lain.
Dalam kehidupan bernegara, pemerintah dan pejabat publik harus
juga mampu untuk bersikap terbuka dalam mengatur negara. Jika
pemerintah dan pejabat publik mau dan mampu melaksanakan
dengan prinsip keterbukaan atau transparansi, hal ini dapat
meningkatkan kepercayaan rakyat untuk berpartisipasi dalam
membangun bangsa dan negara. Dan akan lebih baik lagi, jika
pemerintah dan pejabat publik mampu mewujudkan “Clean
Government” atau pemerintah yang bersih, tentu saja akan semakin
menambah kepercayaan masyarakat secara luas.
Untuk merwujudkan sikap terbuka atau transparan tersebut,
diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut.
Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa
sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan
menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan
dengan hukum dan hak asasi manusia.
Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga
dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan
mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga
dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan
kesetaraan berbangsa.
Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban
masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan
politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga
menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa.
6
Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara
dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan
untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
3. Jaminan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi
masalah penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam
melaksanakan aktivitas sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh
persatuan dan kesataun bangsa. Keterbukaan dalam pengertian sikap
dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan pejabat pulbik dewasa ini,
merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan cara apapun dan
oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi dalam
berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang
hukum, telah menjadi bahan pemikiran bagi setiap negara untuk dapat
melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara sejalan dengan
tuntutan supremasi hukum , demokratisasi dan hak-hak asasi
manusia.
Perbuatan adil, tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga
diperintah Tuhan apapun agamanya. Bila suatu negara – terutama
pemerintah, pejabat publik dan aparat penegak hukumnya -- mampu
memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya
kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of
responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta
memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh
keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan
harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang
berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh
menguntungkan salah satu pihak. Jadi adanya pihak ketiga dalam rangka
menghindari konfrontatif antara yang sedang berselisih.
Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan
peraturan yang disebut Undang-undang atau hukum. Hukum merupakan
suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh
karena itu apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidak
adilan, maka ia berhak mengajukan tuntutan.
Setiap masyarakat memerlukan hukum, dikatakan “di mana ada
masyarakat disana ada hukum” (ubi societes ini ius). Hukum diciptakan
untuk mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka.
7
Fokus Kita :
Adil adalah sendi pokok di dalam soal hukum. Setiap orang
dimanapun negaranya, harus merasakan keadilan. Perbedaan tingkat
dan kedudukan sosial, perbedaan derajat dan keturunan, tidak boleh
dijadikan alasan untuk memperbedakan hak seseorang di hadapan
hukum baik hukum Tuhan maupun hukum yang dibuat oleh manusia.
Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan
berdasarkan aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang kuat
dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, maka keadilan merupakan
salah satu ciri hukum dan jaminan keadilan hanya bisa tercapai apabila
hukum diterapkan dengan tanpa memperhatikan aspek subjektifitas.
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti yaitu;
Pelaksanaan jaminan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan
negara (pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih dan
transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut
didasarkan pada beberapa asas umum, di antaranya adalah;
a. Asas Kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid
beginsed). Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat
administrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan
keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjamin adanya
kepastian hukum, pejabat administrasi negara wajib menentukan
masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru atau perubahan
status hukum suatu peraturan. Tanpa masa peralihan, suatu
keputusan administrasi negara yang sah (legal) secara mendadak
(tanpa masa peralihan) menjadi tidak sah sehingga dapat merugikan
masyarakat. Keadaan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian
hukum dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada
hukum, peraturan-peraturan serta wibawa pejabat administrasi
negara.
b. Asas Keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin
yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang
dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undangundang
kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri umum
(Ambtenarenwet juncto algemene rijksambte narenreglement). Dalam
undang-undang ini terdapat banyak cara untuk menjatuhkan putusan
8
Tuntutan
Keadilan
Dalam Arti
Formal
Dalam Arti
Material
Bahwa keadilan menuntut agar hukum
berlaku, secara umum. Semua orang
dalam situasi yang sama diperlakukan
secara sama. Dengan kata lain hukum
tidak mengenal pengecualian. Oleh
karena itu dihadapan hukum kedudukan
orang adalah sama. Inilah yang disebut
dengan “ Bahwa hkueksuamm ahaanr ukse dauddiul.k aAnd”i.l di sini
adalah adil yang dianggap oleh
masyarakat. Jadi bukan sekedar secara
formal saja seperti apa yang tertulis itu
adil. Itulah sebabnya perlu adanya
penyesuaian antara keputusan sidang
dan penilaian masyarakat, walaupun
sidang peradilan itu telah selesai. Oleh
karena itu, apabila yang diputuskan oleh
pengadilan dirasakan tidak adil, maka
reaksi masyarakat akan timbul.
terhadap suatu kelalaian, tetapi harus diingat tindakan yang
dijatuhkan harus seimbang/sebanding dengan kelalaian yang dibuat.
c. Asas Kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat
administrasi negara dalam menjatuhkan keputusan tanpa pandang
bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masakmasak
agar untuk kasus yang sama dapat diambil keputusan yang
sama pula. Pejabat Administrasi negara tidak boleh melakukan
diskriminasi dalam mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam
situasi dan kondisi hukum yang sama mengajukan suatu permohonan,
mereka harus mendapatkan keputusan dikenai syarat-syarat
tambahan yang subjektif. Misalnya, karena mereka mendapat masalah
pribadi sehingga keputusannya lebih berat. Hal demikian sangat
terlarang karena selain akan merusak tujuan hukum objektif juga akan
merongrong hukum dan menurunkan wibawa pejabat administrasi
negara.
d. Asas Larangan Kesewenang-wenangan. Bahwa keputusan sewenangwenangan
adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua
faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal
kurang sesuai. Contohnya, sikap sewenang-wenang pejabat
administrasi negara ialah menolak meninjau kembali keputusannya
yang dianggap kurang wajar oleh masyarakat. Pada prinsipnya,
keputusan yang sewenang-wenang adalah dilarang dan keputusan
semacam itu dapat digugat melalui pengadilan Perdata (pasal 1365
KUH Perdata).
e. Asas larangan Penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir).
Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah
bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan
dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari
apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
f. Asas Bertindak Cermat. Jika pejabat administrrasi negara telah
mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan
kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut secara otomatis
menjadi berat. Jika terjadi tanpa menunggu instruksi atasan atau
pejabat, yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan
menerbitkan keputusan baru.
g. Asas Perlakukan yang Jujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian
kebebasan yang seluas-luasanya kepada warga masyarakat untuk
kebenaran. Asas ini memberikan penghargaan yang lebih pada
masyarakat dalam mencari kebenaran tersebut melalui instansi
banding. Pengajuan banding ini dapat dilakukan pada pejabat
administrasi negara yang lebih tinggi tingkatannya (administratief
beroep) atau kepada badan-badan peradilan (judicial review). Asas ini
penting untuk diketahui masyarakat karena pejabat administrasi
negara diberikan kebebasan untuk bertindak. Dengan adanya asas ini
berarti masyarakat dapat melakukan banding.
h. Asas meniadakan Akibat Suatu keputusan yang Batal. Dalam asas ini
dimaksudkan bahwa keputusan Centrale Raad van Beroep, 20
september 1920 tentang seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan
9
kepegawaian (Amotenarengerecht) tingkat pertama diberhentikan,
tetapi oleh peradilan tingkat banding, putusan pemberhentian
dibatalkan. Di Indonesia, asas ini telah memperoleh pengaturannya
dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, yang
berbunyi; “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak
menuntut ganti kerugian dan rehabilitas”.
i. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum. Dalam asas ini bahwa
tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi negara adalah
penyelenggaraan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi
kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan
negara. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum harus lebih
didahulukan daripada kepentingan individu, yaitu memberikan hak
mutlak pada hak-hak pribadi.
Jaminan keadilan bagi warga negara, dapat ditemukan dalam
beberapa contoh peraturuan perundang-undangan antara lain sebagai
berikut :
a. Undang-Undang Dasar 1945 :
1) Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
2) Bidang Politik (Pasal 28);
3) Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A – 28J);
4) Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5) Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
6) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32);
7) Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
b. Undang-Undang :
1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung.
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
Yang Kejam, Tidak Manusiawi , atau Merendahkan Martabat
Manusia.
4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan
Kehakiman.
6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-hak Asasi
Manusia.
7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
8) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.
9) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan
Negara.
10)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
10
Beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam
rangka memberikan jaminan kepada warga negara, merupakan bukti
nyata kesungguhan pemerintah. Sikap keterbukaan yang telah
ditunjukkan pemerintah melalui berbagai peraturan perundangan yang
dibuat, menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam
melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur, fisik dan
mental aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan hakim) sangat
menentukan jalannya “jaminan keadilan” yang dibutuhkan masyarakat
bila berurusan dengan hukum agar ”taat asas” dan ”taat aturan”.
Sikap keterbukaan yang dituntut kepada aparat penegak hukum,
adalah adanya transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme
dalam bekerja serta hasil kinerja yang optimal. Jika suatu negara aparat
penegak hukumnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka akan
terjerumus dalam keterpurukan pemerintahan mobokrasi atau dalam
istilah Polybios disebut okhlokrasi. Pemerintahan okhlokrasi
digambarkan sebagai suatu pemerintahan yang banyak diwarnai dengan
kekacauan, kebobrokan dan korupsi yang merajalela sehingga hukum
dan keadilan sulit ditegakkan. Bila keadaan tersebut tidak segera
diperbaiki, akan muncul krisis kepercayaan masyarakat yang pada
gilirannya timbul konflik kepentingan, konflik vertikal dan horizonal,
hukum berpihak kepada penguasa dan orang-orang berduit, sehingga
jaminan keadilan hanya dalam mimpi-mimpi.
1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “adil atau keadilan”
sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
Pendapat anda tentang
Keadilan ? ...............................................................................................
.......
................................................................................................................
...................................................
No
Tokoh Uraian Singkat
1. Socrates
..................................................................................
......................................
..................................................................................
......................................
2. Thomas
Hobbes
..................................................................................
......................................
..................................................................................
11
Penugasan Praktik
Kewarganegaraan
Setelah mempelajari materi-materi tentang : Sikap Keterbukaan
dan Keadilan (Pengertian Keterbukaan dan Keadilan,
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara), dilanjutkan Penugasan dengan
menjawab pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut :
1
......................................
2. Pengertian keadilan menurut Plato, bahwa orang adil adalah
orang yang “mengendalikan diri” dan perasaannya “dikendalikan oleh
akal”. Berikan penjelasan singkatnya !
a. Mengendalikan
diri: ...................................................................................................
.................
..........................................................................................................
..................................................
b. Dikendalikan oleh
akal: ..................................................................................................
...........
...........................................................................................................
.................................................
3. Dalam pelaksanaan jaminan keadilan bagi setiap warga negara,
akan sejalan dengan supremasi hukum, demokratisasi dan hak-hak
asasi manusia. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini
hubungannya dengan sikap keterbukaan !
Supremasi Hukum Hak-hak Asasi Manusia
.....................................................
.........................
.....................................................
.........................
.....................................................
.........................
.....................................................
.........................
.....................................................
.........................
.....................................................
.........................
.....................................................
.........................
.....................................................
.........................
4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa sikap ketrerbukaan
sangat diperlukan dalam penyelenggaraan negara, terutama oleh
pemerintah dan pejabat publik !
................................................................................................................
...................................................
................................................................................................................
...................................................
................................................................................................................
...................................................
5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara tuntutan
keadilan “dalam arti formal” dan “dalam arti material” di bawah
ini !
Persamaan Perbedaan
.....................................................
........................
.....................................................
.....................................................
.........................
.....................................................
12
........................
.....................................................
........................
.....................................................
........................
.........................
.....................................................
.........................
.....................................................
.........................
C.DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG
TIDAK TRANSPARAN
1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan
pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata
pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan
memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah
hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan
yang melaksanakan fungsi negara. Dalam arti organ, pemerintah dapat
dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
Berikut ini adalah pengertian pemerintah menurut ahli :
a. Kooiman
Pemerintahan (governing), merupakan proses interaksi antara
berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau
berbagai individu masyarakat. Oleh sebab itu, pola penyelenggaraan
pemerintahan dalam masyarakat dewasa ini pada intinya merupakan
proses koordinasi (coordinating), pengendalian (steering),
pemengaruhan (influencing) dan penyeimbangan (balancing) setiap
hubungan interaksi tersebut.
b. Offe
Bahwa pemerintahan merupakan hasil dari tindakan
administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari
pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-
13
Pemerinta
h
Dalam Arti Luas
Dalam Arti
Sempit
Adalah suatu pemerintah yang
berdaulat sebagai gabungan semua
badan atau lembaga kenegaraan yang
berkuasa dan memerintah di wilayah
suatu negara, meliputi badan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Adalah suatu pemerintah yang
berdaulat sebagai badan atau lembaga
yang mempunyai wewenang
melaksanakan kebijakan negara
(eksekutif) yang terdiri dari presiden,
wakil presiden, dan para menteri
(kabinet).
undangan yang ditetapkan sebelumnya; tetapi lebih merupakan hasil
dari kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga
pemerintahan dengan klien masing-masing.
Dewasa ini, sudah banyak negara yang meninggalkan pola
penyelenggaran pemerintahan tradisional yang lebih mendasarkan pada
persepektif hubungan yang bersifat “top-down”, atau pendekatan
“aturan-pusat-rasional” (Rule-Central-Rule Approach). Pemerintahan
sekarang, mulai menyadari pentingnya peran swasta dan masyarakat
untuk secara bersama-sama mewujudkan tujuan nasional secara
kolaboratif, sehingga terjadi perubahan paradigma dimana pola-pola
yang dikembangkan lebih banyak “bottom up” dan kemitraan. Untuk
lebih jelasnya perubahan paradigma dan pengaruhnya terhadap
hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dapat dilihat pada
gambar di bawah ini !
2. Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola
pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteritiknya
masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Kompleksitas, yaitu dalam menghadapi kondisi yang kompleks,
maka pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada
fungsi koordinasi dan komposisi.
b. Dinamika, yaitu dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat
dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian (steering) dan
kolaborasi (pola interaksi saling mengendalikan diantara berbagai
aktor yang terlibat dan atau kepentingan dalam sesuatu bidang
tertentu.
c. Keanekaragaman, yaitu masyarakat dengan berbagai kepentingan
yang beragam dapat di atasi dengan pola penyelenggaraan
pemerintahan yang menekankan pada pengaturan (regulation) dan
integrasi atau keterpaduan (integration).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan (governing) dapat dipandang sebagai
intervensi perilaku politik dan sosial yang berorientasi hasil, yang
14
Governm
ent
Pemerinta
h
Swasta Masyarak
at
Pemerinta
h
Swasta Masyarak
at
Governan
ce
diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat
diprediksikan dalam suatu sistem (sosial-politik), sesuai dengan
harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut”.
3. Konsepsi Kepemerintahan (Governance)
Kepemerintahan atau governance, merupakan tindakan, fakta, pola
dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kooiman,
bahwa kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi
sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai
bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi
pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut. Sedangkan dalam
pandangan Pinto, istilah “governance” mengandung arti : yaitu praktik
penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam
pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan
ekonomi khususnya.
Kooiman, memandang governance sebagai sebuah struktur yang
muncul dalam sistem sosial-politik yang merupakan hasil dari tindakan
intervensi interaktif diantara berbagai aktor yang terlibat. Sesuai
dengan karakteristik interaksi antara pemerintah dan masyarakat
yang cenderung bersifat plural, maka konsepsi governance tersebut
tidak hanya dibatasi kepada salah satu unsur pelaku atau kelompok
pelaku tertentu. Sebagaimana dinyatakan Marin dan Mayntz, bahwa
kepemerintahan politik dalam masyarakat modern tidak bisa lagi
dipandang sebagai pengendalian pemerintah terhadap masyarakat,
tetapi muncul dari pluralitas pelaku peneyelenggaraan pemerintahan.
Bonus Info Kewarganegaraan
United Nations Development Program (UNDP) dalam Dokumen
Kebijakan yang berjudul “Governance for Sustainable Human
Development, January 1997”, mendefinisikan kepemerintahan
(governance) sebagai berikut : Kepemerintahan adalah
pelaksanaan kewenangan/ kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan
administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap
tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk
mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas, dan
kohesivitas sosial dalam masyarakat.
Hal ini mencakup berbagai metode yang digunakan untuk
15
Fokus Kita :
Istilah governance, tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu
kegiatan, tetapi juga mengandung arti kepengurusan, pengelolaan,
pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan bisa juga diartikan
pemerintahan. Oleh sebab muncul istilah lain seperti : public
governenance, private governance, corporate governance dan banking
mendistribusikan kekausaan/ kewenangan dan mengelola sumber
daya publik, dan berbagai organisasi yang membentuk pemerintahan
serta melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Konsep ini juga meliputi
mekanisme, proses, dan kelembagaan yang digunakan oleh
masyarakat, baik individu maupun kelompok, untuk
mengartikulasikan kepentingan-kepentingan mereka, memenuhi hakhak
hukum, memenuhi tanggung jawab dan kewajiban sebagai
warga negara, dan menyelesaikan perbedaan-perbedaan diantara
sesama.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, UNDP
mengidentifikasikan adanya 3 (tiga) model kepemimpinan, yaitu :
1. Economic Governance, yaitu yang meliputi proses pembuatan
keputusan (decision making processes) yang memfasilitasi
kegiatan ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara
penyelenggara ekonomi. Economic governance, mempunyai
implikasi terhadap kesetaraan, kemiskinan, dan kualitas hidup.
2. Political Governance, yaitu mencakup proses-proses
pembuatan berbagai keputusan untuk perumusan kebijakan, dan
3. Administrative Governance, yaitu sistem implementasi
kebijakan.
Oleh sebab itu, kelembagaan governance meliputi 3 (tiga) domain,
yaitu negara (state), sektor swasta (private sector), dan masyarakat
(society) yang saling berinteraksi dalam menjalankan fungsinya
masing-masing.
4. Aktor Dalam Kepemerintahan (Governance)
Dalam penyelenggaraan kepemerintahan di suatu negara, terdapat 3
(tiga) komponen besar yang harus diperhatikan, karena peran dan
fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya
pengelolaan negara yaitu :
a. Negara dan Pemerintahan
Yaitu merupakan keseluruhan lembaga politik dan sektor publik.
Peran dan tanggung jawabnya adalah di bidang hukum, pelayanan
publik, desentralisasi, transparansi dan pemberdayaan masyarakat,
penciptaan pasar yang kompetitif, membangun lingkungan yang
kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada level lokal,
nasional, maupun internasional.
b. Sektor Swasta
Yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar,
seperti : industri, perdagangan, perbankan dan koperasi sektor
informal. Perananya adalah dalam pening-katan produktivitas,
penyerapan tenaga kerja, mengembangkan sumber penerimaan
negara, investasi, pengembangan dunia usaha dan pertumbuhan
ekonomi nasional.
c. Masyarakat Madani
16
Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik, dan
ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subyek
pemerintahan, pembangunan dan pelayan publik yang berinteraksi
secara sosial, politik, dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan
agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya kepemerintahan
yang baik.
5. Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
a. Pengertian
Arti “good” dalam istilah good governance, mengandung dua
pengertian. Pertama : nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/
kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan
kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian,
pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua : aspek-aspek
fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam
pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik
berorientasi pada 2 (dua) hal yaitu :
Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian
tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen
: legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian
wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme
kontrol oleh masyarakat.
Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara
efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki
kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta adminsitratif
yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Berikut ini ada beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud
kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu :
World Bank (2000), good governance adalah suatu
penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan
bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan
pasar yang efisien, penghidaran salah alokasi dana investasi dan
pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif,
menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political
framework bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
17
Fokus Kita :
Wujud Kepemerintahan yang baik (good governance), adalah
penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan
bertanggung-jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga
mensinergiskan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain
negara, sektor swasta dan masyarakat (society).
UNDP, memberikan pengertian good governance sebagai suatu
hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor
swasta dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000,
kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi,
efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh
masyarakat.
Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000), good
governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara
dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Good
governance yang efektif, menuntut adanya “alignment
(koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos
kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik
menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan komitmen dari
semua pihak, pemerintah dan masyarakat.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa good
governance bersenyawa dengan sistem administrasi negara, maka
upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan
upaya melakukan penyempurnaan sistem administrasi negara yang
berlaku pada suatu negara secara menyeluruh. Dalam kaitan ini
Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat wajar apabila tuntutan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada
pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakan
hukum”.
Hal ini dikemukakan karena dalam hubungan dengan pelayanan
dan perlindungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang
berhubungan langsung dengan rakyat, yaitu adminstrasi negara
dan penegak hukum.
b. Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), good governance dapat dilihat
melalui aspek-aspek sebagai berikut :
Hukum/Kebijakan, merupakan aspek yang ditunjukan pada
perlindungan kebebasan.
Adminisrative competense and transparency, yaitu
kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi
secara efisien kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi,
penciptaan disiplin dan model administratif keterbukaan informasi.
Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonstrasi di
dalam departemen.
Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan
mekanisme pasar peningkatan peran pengusaha kecil dansegmen
lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan
pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.
18
Bonus Info Kewarganegaraan
NFSD ( Novartis Foundation for Sustainable Development )
merumuskan kriteria-kriteria good governance sebagai berikut :
1. Legitimasi dari pemerintahan (menyangkut tingkat/ derajat
demokratisasi);
2. Akuntabilitas dari elemen-elemen politik dan pejabat dalam
pemerintahan (menyangkut pula kebebasan media,
transparansi dalam pembuatan/ pengambilan keputusan,
mekanisme, akuntabilitasi);
3. Kompetensi pemerintah dalam memformulasikan kebijakan
dan memberikan pelayanan;
4. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hukum yang
berlaku (hak-hak individu dan kelompok, keamanan, kerangka
hukum untuk aktivitas sosial dan ekonomi, dan partisipasi).
c. Karakteristik Kepemerintahan Yang Baik Menurut UNDP
(1997)
UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip
yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, adalah mencakup :
1) Partisipasi (Participation), yaitu keikutsertaan
masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan
berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi
secara konstruktif.
2) Aturan Hukum (Rule of Law), yaitu hukum harus adil
tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh
(impartially), terutama aturan hukum tentang hak-hak asasi
manusia.
3) Transparan (Transparency), yaitu adanya kebebasan
aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga
mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus
disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat
digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
4) Daya Tanggap (Responsiveness), yaitu setiap institusi
prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai
pihak yang berkepentingan (stakeholders).
5) Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation), yaitu
bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang
berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan dapat
diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan
ditetapkan pemerintah.
19
6) Berkeadilan (Equity), yaitu memberikan kesempatan
yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam
upaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
7) Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency),
yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk
menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang
tersedia.
8) Akuntabilitas (Accountability), yaitu para pengambil
keputusan (pemerintah, swasta dan masyarakat madani) memiliki
pertanggungjawaban kepada publik sesuai dengan jenis keputusan
baik internal maupun eksternal.
9) Bervisi Strategis (Strategic Vision), yaitu para
pemimpin dan masyarakat memiliki persepektif yang luas dan
jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis,
kultural, dan kompleksitas sosial yang mendasari perspektif
mereka.
10) Saling Keterkaitan (Interrelated), yaitu adanya saling
memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak bisa
berdiri sendiri.
Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di
Indoenesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3
dan Penjelasannya ditetapkan mengenai asas –asas umum
pemerintahan yang mencakup:
1) Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
negara.
2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3) Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
20
Fokus Kita :
Berdasarkan teori, prinsip-prinsip good gavernance menurut
UNDP 1997, dapat diberlakukan di negara manapun dalam
pencapaian tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mungkin hanya negara-negara yang pemerintahannya korup,
otoriter, atau diktator (Bad Governance) saja yang pasti tidak mau
4) Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
rahasia negara.
5) Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6) Asas Profesionalitas, yaitu asas yanng mengutamakan keahlian
yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
7) Asas Akuntabillitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir kegiatan Penyelenggara Negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dampak Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan transparan
(terbuka), yaitu apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya
terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses
kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang
21
Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah,
internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut
:
Rumuskan kembali pemahaman tentang pemerintah dan
kepemerintahan !
Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sangat penting dilaksanakan
“pemerintahan yang bersih” atau “good governance” !
Berikan penjelasan huubungan antara jaminan keadilan,
transparansi dan pemerintahan yang bersih dalam
penyelenggaraan negara !
Jelaskan konsepsi kepemerintahan (governance) menurut
pandangan Kooiman dalam hubungannya dengan sistem sosial
politik dalam suatu negara !
Berikan penjelasan hubungan keberadaan aktor-aktor dalam
kepemerintahan yang mencakup : a) negara dan pemerintahan, b)
sektor swasta, dan c) masyarakat madani !
Penugasan Praktik
Kewarganegaraan 2
membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai
dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat
monitoring dan evaluasi. Pada kepemerintahan yang tidak transparan,
cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang
korup, otoriter, atau diktator.
Dalam penyelenggaraan negara, pemerintah dituntut bersikap
terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, termasuk
anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi
terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka
dalam rangka “Akuntabilitas publik”.
Realisasinya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal
pelaksanaannya kurang bersikap transparan, sehingga berdampak
pada rendahnya kepercayaan masyakarat terhadap setiap kebijakan
yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM
selalu diikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut.
Padahal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sektor
lain untuk rakyat kecil “miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan
yang memadai, peningkatan sektor pendidikan dan pengadaan beras
miskin (raskin). Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya
tidak transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi),
maka rakyat tidak mempercayai kebijakan serupa di kemudian hari.
a. Faktor Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintah
Yang Tidak Transparan
Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
disebabkan banyak hal disamping faktor sistem politik yang bersifat
tertutup, sehingga tidak memungkinkan partisipasi waga negara
dalam mengambil peran terhadap kebijakan publik yang dibuat
pemerintah, juga disebabkan karena sumber daya manusianya yang
bersifat feodal, opportunis dan penerapan “aji mumpung” serta
pendekatan “ingin dilayani” sebagai aparatur pemerintah.
Secara umum beberapa faktor penyebab terjadinya pemerintahan
yang tidak transparan adalah sebagai berikut.
No Faktor-
Faktor
Uraian / Keterangan
22
Fokus Kita :
Pemerintah merupakan organ negara yang berfungsi sebagai
pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintah diselenggarakan dalam rangka pencapaian
kesejahteraan bersama bagi warga masyarakat.
1. Pengaruh
Kekuasaan
Penguasa yang ingin mempertahankan
kekuasaanya sehingga melakukan perbuatan
“menghalalkan segara cara” demi ambisi dan
tujuan politiknya.
Peralihan kekuasaan yang sering
menimbulkan konflik, pertumpahan darah,
dan dendam antara kelompok di masyarakat.
Pemerintah mengabaikan proses
demokratisasi, sehingga rakyat tidak dapat
menyalurkan aspirasi politiknya (saluran
komunikasi tersumbat), maka timbul gejolak
politik yang bermuara pada gerakan reformasi
yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan
keadilan.
Pemerintahan yang sentralistis sehingga
timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
yang sering memunculkan konflik vertikal,
yaitu adanya tuntutan memisahkan diri dari
negara.
Penyelahgunaan kekuasaan karena lemahnya
fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga
perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses
masyarakat dan media massa untuk
mengkritisi kebijakan-kebijakan yang
dilaksanakan.
2. Moralitas Terabaikannya nilai-niai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa sebagai sumber etika
sehingga dikemudian hari melahirkan
perbuatan tercela antara lain berupa
ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan
pelanggaran hak asasi manusia.
3. Sosial-
Ekonomi
Sering terjadinya konflik sosial sebagai
konsekuensi keberagaman suku, agama, ras
dan antar golongan yang tidak dikelola
dengan baik dan adil.
Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak
pada sekelompok pengusaha besar.
4. Politik dan
Hukum
Sistem politik yang otoriter sehingga para
pemimpinya tidak mampu lagi menyerap
aspirasi dan memperjuangkan kepentingan
masyarakat.
Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga
pelaksanaannya banyak bertentangan dengan
prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga
23
negara dihadapan hukum.
b. Akibat dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak
Transparan
Jika penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan tertutup dan
tidak transparan, maka secara umum akan berdampak pada tidak
tercapainya kesejahteraan masyarakat atau warga negara,
sebagaimana tercantum dalam konstitusi negara, yaitu pencapaian
masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan secara khusus penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak transparan akan berdampak pada :
Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara
terhadap pemerintah.
Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan
yang dibuat pemerintah.
Sikap Apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran
yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Jika warga negara apatis, di tunjang dengan rejim yang berkuasa
sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, maka KKN merajalela
dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan).
Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan,
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Sebagai patok banding (benchmarking) tentang penyelenggaraan
pemerintahan yang baik yaitu berdasarkan prinsip-prinsip atau
karakteristik yang telah dikemukakan UNDP tahun 1997. Dengan
demikian, dapat dilihat beberapa indikator tentang penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan beserta akibat-akibatnya.
No Karakteri
stik
Indikator Penyelenggaraan Keterangan /
Akibat
1. Partisipa
si
o Warga masyarakat dibatasi/
tidak memiliki hak suara
dalam proses pengambilan
keputusan.
o Informasi hanya sefihak (top
down) dan lebih bersifat
instruktif.
o Lembaga perwakilan tidak
dibangun berdasarkan
kebebasan berpolitik (partai
tunggal).
o Kebebasan berserikat dan
berpendapat serta pers
sangat dibatasi.
Warga
masyarakat dan
pers cenderung
pasif, tidak ada
kritik (unjuk
rasa), tidak
berdaya dan
terkekang
dengan berbagai
aturan dan
doktrin.
24
2. Aturan
Hukum
o Hukum dan peraturan
perundangan lebih berpihak
kepada penguasa.
o Penegakkan hukum (law
enforcement) lebih banyak
berlaku bagi masyarakat
bawah baik secara politik
maupun ekonomi.
o Peraturan tentang Hak-hak
Asasi Manusia terabaikan
demi stabilitas dan
pencapaian tujuan negara.
Penguasa
menjadi oto-riter,
posisi tawar masyarakat
lemah
dan lebih banyak
hidup dalam
ketakutan serta
tertekan.
3. Transpar
an
o Informasi yang diperoleh satu
arah, yaitu hanya dari
pemerintah.
o Masyarakat sangat dibatasi
dalam memperoleh segala
bentuk informasi.
o Tidak ada atau sulit bagi
masyarakat untuk memonitor
/ mengevaluasi
penyelenggaraan
pemerintahan.
Pemerintah
sangat ter-tutup
dengan segala
kejelekannya,
sehingga
masyarakat tidak
ba-nyak tahu apa
yang terjadi pada
negaranya.
4. Daya
Tanggap
o Proses pelayanan sentralistik
dan kaku.
o Banyak pejabat
memposisikan diri sebagai
penguasa.
o Layanan kepada masyarakat
masih diskriminatif,
konvensional dan bertele –
tele (tidak responsif).
Banyaknya
pejabat yang
memposisikan
diri sebagai
penguasa, segala
layanan sarat
dengan korupsi,
kolusi dan
nepotisme.
5. Berorient
asi
Konsensu
s
o Pemerintah lebih banyak
bertindak sebagai alat
kekuasaan negara.
o Lebih banyak bersifat
komando dan instruksi.
o Segala macam bentuk
prosedur lebih bersifat
formalitas.
o Tidak diberikannya peluang
untuk mengadakan
konsensus dan musya-warah.
Pemerintah
cenderung
otoriter karena
menu-tup jalan
bagi dilaksanakannya
konsensus dan
musyawarah.
6. Berkeadil
an
o Adanya diskriminasi gender
dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
o Menutup peluang bagi
dibentuknya organisasi non
pemerintah/ LSM yang
Arogansi
kekuasaan
sangat dominan
dalam
menentukan
penye-
25
menuntut keadilan dalam
berbagai segi kehidupan.
o Banyak peraturan yang
masih berpihak pada gender
tertentu.
lenggaraan
pemerin-tahan.
7. Efektivita
s dan
Efisiensi
o Manajemen penyelenggaraan
negara konvensional dan
terpusat (top down).
o Kegiatan penyelenggaraan
negara lebih banyak
digunakan untuk acara-acara
seremonial.
o Pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya
manusia tidak terencana
berdasarkan prinsip
kebutuhan.
Negara
cenderung sa-lah
urus dalam
menge-lola
sumber daya
alam dan sumber
daya manusianya
sehingga banyak
pengangguran
dan tidak
memiliki daya
saing.
8. Akuntabi
-litas
o Pengambil keputusan
didominasi oleh pemerintah.
o Swasta dan masyarakat
memiliki peran yang sangat
kecil terhadap pemerintah.
o Pemerintah memonopoli
berbagai alat produksi yang
strategis.
o Masyarakat dan pers tidak
diberi kesempatan untuk
menilai jalannya
pemerintahan.
Dominannya
pemerin-tah
dalam semua lini
kehidupan,
menjadikan
warga
masyarakatnya
tidak berdaya
mengon-trol apa
saja yang telah
dilakukan
pemerintah-nya.
9. Bervisi
Strategis
o Pemerintah lebih puas
dengan kemapanan yang
telah dicapai.
o Sulit menerima perubahan
terutama berkaitan dengan
masalah politik, hukum dan
ekonomi.
o Kurang mau memahami
aspek-aspek kultural, historis
dan kompleksitas sosial
masyarakatnya.
o Penyelenggaraan
pemerintahan statis dan
tidak memiliki jangkauan
jangka panjang.
Banyaknya
penguasa yang
pro status quo
dan kemapanan
sehingga tidak
memperdulikan
terjadinya
perubahan baik
internal maupun
eksternal
negaranya.
10. Saling
Keterkait
an
o Banyaknya penguasa yang
arogan dan mengabaikan
peran swasta atau
masyarakat.
o Pemerintah merasa yang
Para pejabat
peme-rintah
sering dianggap
lebih tahu dalam
segala hal,
sehingga
26
paling benar dan paling
pintar dalam menentukan
jalannya kepemerintahan.
o Masukan atau kritik dianggap
provokator anti kemapanan
dan stabilitas.
o Swasta dan masyarakat tidak
diberi kesempatan untuk
bersinergi dalam
membangun negara.
masyara-kat tidak
merasakan dan
tidak punya
keinginan untuk
bersi-nergi dalam
mem-bangun
negaranya.
Dampak yang paling besar terhadap penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi. Istilah “korupsi”
dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau
penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.
Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang
ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administratif.
Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), bahwa “korupsi
merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka.”
Korupsi akan tumbuh subur, terutama pada negara-negara yang
menerapkan sistem politik cenderung tertutup, seperti absolut,
diktator, totaliter dan otoriter. Hal ini sejalan dengan pandangan Lord
Acton, bahwa “the power tends to corrupt....” (kekuasaan cenderung
untuk menyimpang) dan “... absolute power corrupts absolutely”
(semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya
akan semakin menjadi-jadi....). Pada pemerintahan yang tertutup jauh
dari sikap terbuka/transparan kepada rakyatnya, sehingga segala
perencanaan dan kebijakan pemeritnah lebih banyak untuk
kepentingan “melanggengkan kekuasaan” dari pada untuk
kesejahteraan rakyatnya.
Di Indonesia, rezim pemerintahan yang dianggap paling korup
adalah semasa orde baru berkuasa. Berdasarkan laporan Wold
Economic Forum, dalam “The global Competitiveness Report 1999”,
kondisi Indonesia termasuk yang terburuk di antara 59 negara yang
diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan Lembaga
Konsultasi Politik dan Resiko yang berdomisili di Hongkong, yaitu
Political and Risk Consultancy (PERC), Indonesia “berhasil mengukir
prestasi” sebagai negara yang paling korup di Asia.
Nampaknya tidak salah lagi, bahwa di bawah rezim orde baru yang
berkuasa kurang lebih selama 32 (tiga puluh dua) tahun telah
membawa Indonesia ke jurang kehancuran krisis ekonomi yang
berkepanjangan. Dampak semua ini adalah merupakan akumulasi dari
pemerintahan yang dikelola dengan tidak transparan, sehingga
masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah meracuni semua
aspek kehidupan dan mencakup hampir semua institusi formal
27
maupun non formal. Pada saat itu, bukan hal rahasia karena sering
muncul di mass media antara lain adanya “mafia peradilan” sehingga
vonis hakim dapat dibeli, pemilihan kepala daerah atau pejabat yang
diwarnai “politik uang” sehingga berakibat setelah terpilih
bagaiamana mengembalikan “modal” dengan berbagai cara, dan
sebagainya.
1) Sebab-Sebab Korupsi
Mengenai sebab-sebab terjadinya korupsi, hingga sekarang ini
para ahli belum dapat memberikan kepastian apa dan bagaimana
korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri
sendiri, melainkan ada variabel lain yang ikut berperan.
Penyebabnya dapat karena faktor interl si pelaku itu sendiri,
maupun dari situasi lingkungan yang “memungkin” bagi seseorang
untuk melakukannya.
Berikut adalah pendapat ahli berkaitan dengan faktor-faktor
penyebab terjadinya tindak korupsi.
No Nama Tokoh Uraian / Keterangan
1. Sarlito W.
Sarwono
Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti
keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain).
Rangsangan dari luar (seperti dorongan
teman, adanya kesempatan, kurang
kontgrol dan lain-lain).
2. Andi
Hamzah
Kurangnya gaji pegawai negeri
dibandingkan dengan kebutuhan yang
makin meningkat.
Latar belakang kebudayaan atau kultur
Indonesia yang merupakan sumber atau
sebab meluasnya korupsi.
Manajemen yang kurang baik dan kontrol
yang kurang efektif dan efisien, yang
memberikan peluang orang untuk korupsi.
Modernisasi pengembangbiakan korupsi.
2) Ciri-Ciri Korupsi
Penyalahgunaan wewenang dengan jalan korupsi, nampaknya
tidak hanya didominasi oleh oknum aparat pemerintah, akan tetapi
institusi lain juga melakukan hal sama dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
Melibatkan lebih dari satu orang
Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintah, tetapi
juga di swasta.
Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok,
yaitu : uang kopi, uang rokok, uang semir, uang pelancar, salam
tempel, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai, benda
tertentu atau wanita.
28
Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sudah membudaya.
Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang
selalu tidak berupa uang.
Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada badan
publik atau masyarakat umum.
3) Akibat Tindak Korupsi
Siapapun pelakunya, bahwa sekecil apapun perbuatan tindak
korupsi akan mendatangkan kerugian pada pihak lain. Berikut ini
adalah beberapa akibat yang ditimbulkan dari tindak korupsi yang
pada umumnya nampak dipermukaan, sebagai berikut :
Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi
kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik,
membuat tiadanya akuntabilitas publik dan manfikan the rule of
law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan
pemilik modal.
Meniadakan sistem promosi (reward and punishman), karena
lebih dominan hubungan patron-klien dan nepotisme.
Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umu bermutu rendah
dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga
mengganggu pembangunan yang berkelanjuata.
Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual
tidak kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar
negeri.
Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum
dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan.
Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme”
yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang.
Bonus Info Kewarganegaraan
ISTILAH-ISTILAH UMUM DALAM KEGIATAN KORUPSI
1. Uang Tip, yaitu sama dengan budaya “amplop” yakni memberikan
uang ekstra kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya.
Istilah ini muncul karena pengaruh budaya barat, yakni pemberian
uang ekstra kepada pelayan di restoran atau di hotel.
2. Angpao, pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan
yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam
amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan
selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk
menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika
mengurus sesuatu, dimana pemberian ini bersifat tidak resmi atau
tidak ada dalam peraturan.
3. Uang Administrasi, yaitu pemberian uang tidak resmi kepada
aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau
29
penyelesaian perkara/kasus agar cepat selesai.
4. Uang Diam, yaitu pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar
kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam
biasanya diberikan kepada oknum anggota dewan di daerah
(DPRD) ketika memeriksa pertanggung jawaban pejabat daerah
(Bupati/Walikota atau Gubernur) agar lolos pemeriksaan.
5. Uang Bensin, yaitu uang yang diberikan sebagai balas jasa atas
bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini kerap
digunakan dalam situasi informal (akrab). Misalnya A minta
bantuan B untuk membeli sesuatu, lalu si B melontarkan
pernyataan, “uang bensinya mana ?”
6. Uang Pelicin, yaitu menunjuk pada pemberian sejumlah dana
(uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara
atau surat penting.
7. Uang Ketok, yaitu uang yang digunakan untuk mempengaruhi
keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini
biasanya ditujukan kepada (oknum) hakim dan anggota legislatif
yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan
anggaran usulan eksekutif; dilakukan secara tidak transparan.
8. Uang Kopi, yaitu uang tidak resmi yang diminta oleh aparat
pemerintah atau kalangan swasta.
9. Uang Pangkal, yaitu uang yang diminta sebelum melaksanakan
suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar.
10. Uang Rokok, yaitu pemberian uang yang tidak resmi kepada
aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau
penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat.
11. Uang DamaiI, yaitu digunakan ketika menghindari sanksi formal
dengan cara memberikan sesuatu, biasanya berupa uang/materi
sebagai ganti rugi sanksi formal.
12. Uang di Bawah Meja, yaitu pemberian uang tidak resmi kepada
petugas ketika mengurus/membuat surat penting agar prosesnya
cepat.
13. Tahu Sama Tahu, yaitu digunakan di kalangan bisnis atau birokrat
ketika meminta bagian/sejumlah uang. Yang meminta dan
memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu
diucapkan.
14. Uang Lelah, yaitu menunjuk pada pemberian uang secara tidak
resmi ketika melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini biasanya
diminta oleh orang yang diminta untuk membantu orang lain.
Istilah ini kemudian sering digunakan oleh birokrat ketika melayani
masyarakat untuk mendapatkan uang lebih.
Sumber :
www.transparansi.or.id.
30
c. Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah
Yang Tidak Transparan
Untuk menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan sehingga melahirkan “budaya” Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) dapat dilakukan, antara lain melalui jalur-jalur
sebagai berikut :
Formal Pemerintah/Kekuasaan
1) Pemerintah dan pejabat publik perlu dilakukan pengawasan
melekat (waskat) oleh aparat berwenang, DPR, dan masyarakat
luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang
tegas tanpa diskrimatif.
2) Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti
Kepolisian, Kejaksaan, para hakim, serta Komisi Pemberantasan
Korupsi.
3) Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur
pemerintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan
sosial budaya.
4) Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara
konsisten dan bertanggunga jawab serta menjamin dan
menghormati hak asasi manusia.
5) Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan
demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
6) Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam
berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat
berlangsung dengan seimbang.
7) Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan
masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif
dan efektif.
Organisasi Non Pemerintah dan Media Massa
1) Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO
(non Government Organization) dalam mengawasi setiap
kebijakan publik yang dibuat pemerintah, seperti ICW, MTI,
GOWA dan sebagainya.
2) Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang
berimbang antara pemnerintah dan rakyat melalui berbagai
media massa elektronik maupun cetak.
Pendidikan dan Masyarakat
1) Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah
tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata
pelajaran Kewarganegaraan.
31
2) Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu
membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat
sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesuai
dengan visi Indonesia masa depan.
3) Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku
dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan
kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi
dan saling menghormati.
4) Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik
yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang
berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat,
dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
Bonus Info Kewarganegaraan
GERAKAN ANTI KORUPSI
Dalam rangka memperingati Hari Pemberantasan Korupsi
Sedunia, Presiden Susilo Bambng Yudhoyono (SBY) pada
tanggal 9 Desember 2004, mencanangkan Gerakan
Pemberantasan Korupsi Nasional dengan menandatanganin
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dalam Inpres tersebut, Presiden mengeluarkan 10 instruksi
umum dan 11 instruksi khusus untuk mempercepat langkah
pembeantasan korupsi. Instruksi itu antara lain, meminta kepada
pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaan agar
segera menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Sekaligus membantu KPK dalam penyelenggaraan
pelaporan, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan
kekayaan penyelenggara negara di lingkungannya.
Mereka juga diminta membuat penetapan kinerja dengan
pejabat di bawahnya secara berjenjang meningkatkan kualitas
pelayanan kepada publik dan menghapus segala bentuk pungutan
liar, menetapkan program dan wilayah yang menjadi lingkup
32
Fokus Kita :
Dr. Leden Marpaung, S.H., dalam buku “Tindak Pidana Korupsi”
2001, menyebutkan tentang upaya pencegahan (prevensi) tindak
pidana korupsi, yaitu antara lain mencakup : mental dan budi
pekerti, sistem, perilaku masyarakat, perundang-undangan,
manajemen, dan kesejahteraan aparat negara/pemerintah.
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai program dan
wilayah bebas korupsi. Presiden menegaskan, bahwa skala
korupsi di negara Indonesia sudah memprihatinkan, karena
Indonesia merupakan negara terkorup ketiga dari 133 negara di
dunia. Mulai hari ini saya mengajak seluruh bangsa agar bersamasama
memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan
kejahatan yang pemberantasannya harus melalui cara-cara yang
luar biasa.
Sumber : Disarikan dari Media
Indonesia, 10/12/2004.
D.SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Sikap
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dalam rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan
keadilan sebagai warga masyarakat sekaligus warga negara perlu
dikembangkan perilaku positif antara lain sebagai berikut :
a. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotong royongan.
b. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
33
Penugasan Praktik
SetKeelawh armgeamnpeeglaajarrai anmateri-materi tentang : Dampak
Pemerintah Yang Tidak Transparan (Faktor Penyebab,
Akibatnya, dan Upaya Pencegahan), lakukan Strategi
Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated
Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu
Membaca dan Menulis.
Langkah-langkah :
Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 – 5 orang.
Diberikan “wacana” atau kliping sesuai dengan topik
pembelejaran.
Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan
menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap
wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas.
Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok.
Buatlah kesimpulan bersama.
Penutup.
3
c. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
d. Suka bekerja keras.
e. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Disamping perilaku tersebut diatas, dalam rangka jaminan keadilan
perlu di timbulkan;
a. Kesadaran akan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara
Indonesia.
b. Kesadaran akan adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga
negara Indonesia.
c. Kesadaran akan hak dan kewajiban untuk menciptakan dan
tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
2. Partisipasi dalam Upaya Peningkatan Sikap
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Peran warga negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap
keterbukaan dan jaminan keadilan, dapat dilakukan melalui partisipasi
dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah
hingga rakyat biasa. Partisipasi dari seluruh komponen masyarakat di
butuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan
supremasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi
manusia.
Dewasa ini, semua komponen masyarakat dan aparatur negara
sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai “mitra kerja” untuk
kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap
terbuka dan jaminan keadilan, merupakan prasyarat bagi
terwadahinya komunikasi yang baik guna memperoleh kepercayaan
masyarakat menuju terbentuknya clean government (pemerintahan
yang bersih). Untuk itu, diperlukan partisipasi konstruktif dari seluruh
komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi
guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dari
berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang.
Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat dilakukan
sebagai berikut :
a. Pengawasan Terhadap Aparatur Negara.
Pengawasan terhadap aparatur negara dari berbagai elemen
masyarakat dan institusi pemerintah, dilakukan untuk mencegah
sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan,
penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam
pencapaian tujuan.
Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan
efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian
tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena itu, hasil
pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam
pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan
mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan,
pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi.
Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara
dimaksudkan :
34
Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara
tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan
pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat
guna yang sebaik-baiknya.
Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan
rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan
yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik
berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap
kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan,
kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang,
tenaga, uang, dan serta perlengkapan milik negara. Dengan
demikian, akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa,
berhasil guna, dan berdaya guna.
b. Peran Masyarakat Dalam Upaya Memberantas Korupsi.
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas,
karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara
sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan pejabat negara hingga
korupsi yang dilakukan pekerja biasa. Seperti korupsi waktu, biaya
pembuatan KTP, pengurusan adminsitrasi tanah dan sebagainya.
Untuk itu guna meminimalisir terjadinya korupsi dibutuhkan
peran aktif masyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Berusaha memahami berbagai aturan yang diterapkan
pemerintah pada isntansi-instansi tertentu.
2) Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan
aturan yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di
instansi tertentu.
3) Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan,
tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi
yang berwenang untuk konfirmasi.
4) Bersedia melaporkan atau mengimformasikan pelaku
korupsi kepada lembaga berwenang, seperti Kejaksaan,
Kepolisian dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
disertai dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
5) Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi
contoh dan keteladanan dalam menolak berbagai pemberian
yang tidak semestinya.
6) Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini
mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal
dengan melaksanakan program seperti : pelajar BTP
(Bersih, Transparan, Profesional), mengadakan lomba poster
tolak suap/korupsi dengan segala bentuknya, dan lain-lain.

0 komentar: